Hukum Maluku 

Wattimena Pertanyakan Sidang Secara Virtual

Ambon, indonesiatimur.co – Kasus pemukulan karena dijualnya tanah Dati Di Dusun Seri, Desa Urimessing Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, menyisakan tanda tanya bagi pemilik dati, Morets Wattimena,

Hal ini dikarenakan persoalan tersebut yang saat ini kasusnya telah disidangkan, telah berjalan sejak Mei 2020. “Perkaranya sudah berjalan 3 bulan, mulai dari tanggal 30 Mei 2020 sampai ke hari ini 19 Agustus 2020. Berarti ini sudah menjelang 3 bulan, dengan terbukanya sidang ini,”jelasnya.

Bagi Wattimena, dengan lamanya proses hukum sejak dari Mei hingga Agustus, membuat dirinya dan para terdakwa merasa seakan-akan ada kendala dalam proses hukum, untuk menyatakan bahwa mereka terbukti bersalah atau tidak bersalah. “Harusnya sidang ini sudah bisa diselesaikan dalam empat atau lima kali jadwal sidang,”tuturnya.

Dia menyayangkan adanya jadwal sidang yang tertunda, bahkan sejak sidang pertama. Dan pada Rabu (19/08/2020), salah jadwal sidang kelima, dengan agenda pemeriksaan saksi.

Yang menjadi pertanyaan bagi dirinya, saat pengambilan BAP di Polres, sudah ada saksi yang menyatakan bahwa para terdakwa tidak melakukan pemukulan. Tapi oleh para penyidik mengatakan untuk membuktikan benar tidaknya, akan dibuktikan di pengadilan. “Sidang saat ini sudah masuk proses pemeriksaan saksi korban. Saksi dari pihak terdakwa belum. Tapi waktu di BAP di Polres, sudah ada saksi yang menyatakan bahwa para terdakwa ini tidak melakukan pemukulan. Tapi oleh penyidik, dikatakan bahwa pembuktian di pengadilan saja,”terangnya.

Oleh karena itu, pihaknya melakukan pra peradilan Polda Maluku, yang ditolak oleh Pengadilan Negeri Ambon.

Wattimena juga mempertanyakan persidangan yang dilakukan secara virtual. Karena sidang tertunda karena adanya gangguan pada alat tersebut. Selain itu, secara psikologis, hakim pasti tidak bisa melihat ekspresi saksi saat memberikan kesaksiannya.

“Saya pertanyakan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang dilakukan secara virtual, pada sidang sebelumnya. Karena gangguan dari alat komunikasinya lalu dibatalkan dan dilanjutkan hari ini. Selain itu agenda sidang yang tiba-tiba juga membuat bingung.Tadi pagi tidak ada keterangan jelas, tiba-tiba saksi kumpul ke pengadilan untuk sidang. Padahal tadi pagi tidak ada komunikasi langsung dari pihak PN.
Pengacara mengatakan tidak ada sidang, karena hakim berhalangan. Tiba-tiba ada panggilan untuk sidang,”ungkapnya. (it-02)

 

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.